Selasa, 31 Maret 2020

PERAN LDKPI (Indonesian AID) TERHADAP POINT 17 SDGs


REVIEW ORGANISASI (LDKPI) DAN
PERANNYA TERHADAP POINT 17 SDGs

            Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID) adalah lembaga pertama yang mengelola dan menyalurkan dana negara untuk pemberian bantuan internasional yang diresmikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 18 Oktober 2019, LDKPI dibentuk dengan payung hukum di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), lembaga ini bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing. Organisasi atau lembaga tersebut dipelopori  oleh empat kementerian RI yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Alasan dibentuknya LDKPI ialah untuk menyatukan upaya penyaluran bantuan ke luar negeri dalam sebuah sistem satu atap dan tersentralisasi, alasan lain yaitu untuk  memangkas birokrasi pencairan dana bantuan internasional yang dinilai lambat karena proses pencairannya panjang dan berjenjang. Perlu ada usulan dari kementerian terkait ke presiden, disposisi presiden, pengalokasian di Kemenkeu, prosesnya lama. Misalnya bencana alam di negara A terjadi hari ini, kemudian, datang keputusan politik RI untuk membantu. Namun, dalam model sistem yang dulu, proses realisasinya akan terhambat, pencairan dari anggaran cadangan Kemenkeu mungkin baru tahun depan setelah penganggaran RAPBN selanjutnya. Padahal, bencananya sudah tahun lalu.
LDKPI ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada tahun 2021 nanti, meski belum berdiri secara penuh, namun, pemerintah Indonesia telah dan akan menyalurkan sejumlah bantuan internasional kepada sejumlah negara, sudah ada tujuh negara; lima di Pasifik dan dua di Asia Tenggara yang menerima dana hibah LDKPI pada 2019 diantaranya, Tuvalu, Nauru, Kepulauan Solomon, Fiji dan Kiribati (Pasifik), serta Myanmar dan Filipina.
LDKPI mampu bekerja sendiri, karena status Indonesia sebagai negara ekonomi berkembang yang belum setara dengan negara ekonomi besar lain pemilik lembaga serupa seperti USAID AS, JICA Jepang, atau AUSAID Australia. Indonesia masih masuk dalam daftar salah satu negara penerima bantuan dari AUSAID dan pernah masuk dalam daftar 20 negara penerima bantuan terbesar USAID pada 2012. Oleh karena itu LDKPI berencana akan menggandeng lembaga-lembaga tersebut, termasuk UNDP (Badan PBB untuk Program Pengembangan Kapasitas) dalam penyaluran bantuan menggunakan mekanisme triangular.
             Pembentukan LDKPI telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung pembangunan dunia, terutama mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, di antaranya melalui pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing, yang saling memberikan manfaat. Jika kita lihat dari sepak terjang lembaga ini jelas LDKPI  mendukung upaya mewujudkan tujuan SDGs 2030 melalui berbagai kerja sama yang dijalin Indonesia dengan negara lain. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik-Kementerian Luar Negeri RI, Cecep Herawan, juga pernah mengatakan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia (LDKPI) atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID) ditujukan untuk "menyalurkan kerja sama teknik (pengembangan kapasitas), fisik, dan kemanusiaan bagi negara berkembang lain yang membutuhkan bantuan pemerintah RI, sesuai dengan target Sustainable Development Goals 2030.
            karena lembaga ini adalah lembaga yang dibentuk oleh Kementrian Keuangan dan Contact Person untuk LDKPI sendiri kami belum dapat menemukannya. Oleh karena itu menurut kami untuk menghubungi LDKPI ini bisa melalui Kementrian Keuangan.
Kementerian Keuangan
Gd. Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
Telp. (021) 3449230
Fax. (021) 3500842

0 komentar:

Posting Komentar

Mari komen dengan bijak, supaya bisa saling membantu untuk memberikan informasi-informasi bermanfaat

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.