Selasa, 31 Maret 2020

ANALISIS (Program Serial India Pada TV ANTV yang mendapat teguran dari KPI)





TUGAS REGULASI MEDIA
PELANGGARAN TERHADAP UU NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
(Program Serial India Pada TV ANTV yang mendapat teguran dari KPI)

Serial India di ANTV masuk dalam program siaran acara TV favorit khalayak perempuan (ibu-ibu). Serial india tersebut menjadi favorit khalayak dengan alasan cerita yang seru dan pemain serial yang ganteng dan cantik.
Berbagai media televisi berkompetisi untuk mengkonstruksi program  siaran yang dianggap dapat menarik minat khalayak. Banyaknya stasiun televisi membanjiri program acara yang ditayangkan, hal ini membuat persaingan antar stasiun televisi untuk berlomba-lomba memproduksi beragam produk audio visual yang mampu menghasilkan keuntungan besar. Program-program acara televisi swasta tidak akan hidup tanpa adanya loyalitas khalayak. Untuk itu program-program televisi harus mempunyai strategi kreatif terhadap penyajiannya dalam pemenuhan tujuan dan sasaran yang dimiliki. Tingginya rating suatu program menentukan jumlah iklan yang masuk. Semakin banyak iklan, semakin banyak pula keuntungan atau laba yang diperoleh media tersebut. Maka dari itu daya tarik program terhadap audiens menjadi suatu hal yang sangat penting. Hal ini dipandang wajar karena dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 16 ayat 1, secara jelas menyebutkan bahwa stasiun televisi swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia. Akses khalayak terhadap suatu siaran televisi memang merupakan suatu pilihan diantara sekian banyak program yang ditawarkan oleh media. Karena itu, eksistensi khalayak secara tidak langsung merepresentasikan keragaman minat, espektasi, beragam pendapat, sikap dan penilaian-penilaian atas suatu informasi yang diaksesnya melalui media.
ANTV mengetahui selera pasar secara tepat, dengan kebijakannya menayangkan program serial india yang memperoleh tempat dalam sepuluh daftar program TV dengan rating tertinggi. Realita yang terjadi pada tayangan televisi Indonesia khususnya televisi swasta seperti ANTV adalah terlalu terobsesinya media televisi dengan pendapatan dan kepentingan sebuah golongan sehingga masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Bahkan hal yang menjadi permasalahan berikutnya adalah tidak dipatuhinya regulasi penyiaran, serial india di ANTV pernah melanggar aturan durasi penayangan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hingga pada tanggal 15 April 2015 KPI mengeluarkan surat peringatan karena penayangan program asing khususnya serial india kepada pihak stasiun televisi ANTV terkait durasi penayangannya yang sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada.
Telah dipaparkan bahwasanya ANTV sebagai televisi nasional dari sisi regulasi harus tunduk pada UU nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan peraturan nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Berdasarkan sistem penyiaran yang telah ditetapkan, stasiun televisi harus mampu menjalankan fungsi penyiaran,














gambar  1.1  (Surat Peringatan KPI)

Jadi adapun UU yang telah di langgar yaitu sebagai berikut :
1.        ( Pasal 3 Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran )
 Penyiaran  diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran ndonesia (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

2.        ( Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 )
Terkait penyiaran Asing di Indonesia, secara normatif Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 menjelaskan bahwa :
“Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari”.

3.        (Pasal 35 ayat 5 huruf (j) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran )
program siaran ANTV didominasi oleh satu identitas kebudayaan asing tertentu, hal tersebut tentu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 35 ayat 5 huruf (j) UU Penyiaran, bahwa “isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu memajukan kebudayaan nasional”.

0 komentar:

Posting Komentar

Mari komen dengan bijak, supaya bisa saling membantu untuk memberikan informasi-informasi bermanfaat

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.