TUGAS REGULASI MEDIA
PELANGGARAN TERHADAP
UU NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
(Program
Serial India Pada TV ANTV yang mendapat teguran dari KPI)
Serial India di ANTV masuk dalam
program siaran acara TV favorit khalayak perempuan (ibu-ibu). Serial india
tersebut menjadi favorit khalayak dengan alasan cerita yang seru dan pemain
serial yang ganteng dan cantik.
Berbagai
media televisi berkompetisi untuk mengkonstruksi program siaran
yang dianggap dapat menarik minat khalayak. Banyaknya stasiun televisi
membanjiri program acara yang ditayangkan, hal ini membuat persaingan antar
stasiun televisi untuk berlomba-lomba memproduksi beragam produk audio visual
yang mampu menghasilkan keuntungan besar. Program-program acara televisi swasta
tidak akan hidup tanpa adanya loyalitas khalayak. Untuk itu program-program
televisi harus mempunyai strategi kreatif terhadap penyajiannya dalam pemenuhan
tujuan dan sasaran yang dimiliki. Tingginya rating suatu program menentukan
jumlah iklan yang masuk. Semakin banyak
iklan, semakin banyak pula keuntungan atau laba yang diperoleh media tersebut.
Maka dari itu daya tarik program terhadap audiens menjadi suatu hal yang sangat
penting. Hal ini dipandang wajar karena dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran No.
32 tahun 2002 pasal 16 ayat 1, secara jelas menyebutkan bahwa stasiun televisi
swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum
Indonesia. Akses
khalayak terhadap suatu siaran televisi memang merupakan suatu pilihan diantara
sekian banyak program yang ditawarkan oleh media. Karena itu, eksistensi
khalayak secara tidak langsung merepresentasikan keragaman minat, espektasi, beragam
pendapat, sikap dan penilaian-penilaian atas suatu informasi yang diaksesnya
melalui media.
ANTV
mengetahui selera pasar secara tepat, dengan kebijakannya menayangkan program serial india yang
memperoleh tempat dalam sepuluh daftar program TV dengan rating tertinggi.
Realita yang terjadi pada tayangan televisi Indonesia khususnya televisi swasta
seperti ANTV adalah terlalu terobsesinya media televisi dengan pendapatan dan
kepentingan sebuah golongan sehingga masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk
memperoleh informasi yang baik dan benar. Bahkan hal yang menjadi permasalahan
berikutnya adalah tidak dipatuhinya regulasi penyiaran, serial india di ANTV
pernah melanggar aturan durasi penayangan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hingga pada tanggal 15 April 2015
KPI mengeluarkan surat peringatan karena penayangan program asing khususnya
serial india kepada pihak stasiun televisi ANTV terkait durasi penayangannya
yang sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada.
Telah
dipaparkan bahwasanya ANTV sebagai televisi nasional dari sisi regulasi harus tunduk pada UU
nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan peraturan nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Berdasarkan sistem penyiaran yang telah ditetapkan, stasiun televisi harus
mampu menjalankan fungsi penyiaran,

gambar 1.1
(Surat Peringatan KPI)
Jadi adapun UU yang telah
di langgar yaitu sebagai berikut :
1.
(
Pasal 3 Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran )
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
ndonesia (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
2.
( Pedoman
Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 )
Terkait
penyiaran Asing di Indonesia, secara normatif Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 menjelaskan bahwa :
“Jumlah
mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling
banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak
20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh
mata acara siaran per hari”.
3.
(Pasal 35 ayat 5 huruf (j) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang
Penyiaran )
program
siaran ANTV didominasi oleh satu identitas kebudayaan asing
tertentu, hal tersebut tentu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 35 ayat 5 huruf (j) UU
Penyiaran, bahwa “isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu
memajukan kebudayaan nasional”.

0 komentar:
Posting Komentar
Mari komen dengan bijak, supaya bisa saling membantu untuk memberikan informasi-informasi bermanfaat