Budaya Patriaki
Selasa, 12 Mei 2020
Kesetaraan Gender, Diskriminasi Wanita, dan
Budaya Patriaki
Budaya Patriaki
Manusia sebagai seorang individu dan mahluk sosial yang juga adalah bagian dari masyarakat, memiliki identitas atau konsep dirinya sendiri. Setiap individu memeliki konsep diri dan presepsi, yang mana presepsi akan mempengaruhi konsep diri pada manusia. Situasi sosial dan lingkungan menjadi peran penting terbentuknya identitas diri seorang individu. Bagaimana orang lain menilai kita, melihat kita, dan menggambarkan bagaiamana kita, hal itulah yang dinamakan sebagai identitas diri kita yaitu, dimana identitas kita diakaui oleh orang lain. Berbicara tentang identitas sangat menarik untuk mengupas tentang masalah wanita dan gender serta kesetaraannya yang begitu unik dan rumit. Banyak hal-hal kompleks yang terjadi di sekitar kita dan mungkin terasa lumrah padahal itu bukanlah sebagai hal yang seharusnya.
Membahas tentang gender ada istilah lain yg terkadang disamaartikan yaitu istilah “seks”, kedua hal tersebut sering disamaartikan dan dinggap sebagai hal yang sama yang sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Seks adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang melekat dan tidak bisa dipertukarkan yaitu, laki-laki memiliki penis, scrotum, dan memproduksi sperma, sedangkan perempuan memiliki vagina, rahim, dan memproduksi sel telur. Alat-alat biologis tersebut tidak dapat dipertukarkan yang merupakan kodrat atau ketentuan dari Tuhan Yang Esa (nature). Sedangkan gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Misalnya, kita akan memahami bahwa laki-laki akan dijarkan sebagai mahluk yang tangguh, kuat, perkasa, tegas, tidak boleh cengeng dan sebagainya yang mana kita telah pahami, sedangkan wanita adalah mahluk yang lemah lembut, penyayang dan sangat sensitif. Namun, bukan berati laki-laki tidak boleh memiliki rasa kasih dan sayang lalu wanita tidak boleh bersikap tegas, karena sifat ini bisa dipertukarkan. Oleh karena itu kita perlu juga memahami tetang kesetaraan gender, dimana semua manusia baik laki laki ataupun perempuan harus mendapatkan hak yang sama.
Jika membahas tentang kesetaraan gender pasti selalu terlintas satu kata di fikiran kita yaitu “perempuan”, di era secanggih ini, semua kemajuan teknologi telah dipermudah aksesnya dan semakin menggila dalam inovasi terbarunya untuk memudahkan hidup manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Adanya media sebagai hiburan dan kreasi juga berperan dalam penentuan presepsi dan identitas terhadap individu. Kita dapat membaca dan menoton berbagai hal dari fitur-fitur yang ada di internet. Apa yang dibuat dan disuguhkan atau dipublikasikan ke media pasti memiliki maksud atau tujuan tersendiri yang dapat berupa maksud positif atau bahkan maksud negatif yang dapat mempengaruhi penonton, pendengar, dan pembacanya. Disadari atau tidak pola pikir kita terhadap perempuan terkadang telah dipengaruhi oleh media yang kita amati dengan anugerah otak dan pikiran sebagai akal manusia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Telah kita ketahui bersama melalui informasi yang ada di media tentang bagaiamana di era se-rasional ini masih banyak wanita yang menjadi korban diskriminasi. Bagaimana wanita dilecehkan oleh laki-laki, wanita disakiti batin dan fisiknya tapi, justru wanita yang disalahkan dan wanita juga yang selqlu di sorot oleh media sehingga opini publik semakin kuat untuk mengatakan bahwa wanitanya yang salah dan hal ini dianggap wajar. Diskriminasi perempuan membuat kita teringat akan budaya patriarki pada jaman dahulu yang menganggap perempuan tidak lebih bisa dibandingkan dengan laki-laki. Ternyata tanpa kita sadari budaya patriaki masih sangat kental anggapannya di masyarakat sosial khususnya di Indonesia. Budaya patriaki menempatkan poisisi dan kedudukan kaum laki-laki lebih tinggi daripada kaum perempuan. Menganggap bahwa laki-laki harus selalu lebih tinngi dibanding perempuan dalam segi prioritas. Akan malu jika suami bergaji lebih rendah dari istri, akan malu bila laki-laki menangis, akan jatuh harga dirinya bila laki-laki mengikuti keinginan wanitanya dan sebaginya.
Budaya patriarki sampai saat ini menjadi tantangan terbesar untuk mewujudkan adanya kesetaraan gender di Indonesia. Belum lagi media kita yang selalu menjual keindahan tubuh para perempuan. Dimana banyak iklan yang menjadikan perempuan cantik, seksi, berpakaian ketatt atau bikini sebagai role model produk, sebagai thumbnail video, sampul judul film ataupun majalah, menjadikan adegan seksi wanita trailer film agar memikat banyak penonton natinya. Padahal kita bisa lebih menyoroti laki-laki yang tangguh, atau wanita pekerja keras, atau yang selalu optimis dan lainnya. Hal itu sangat mempengaruhi audiens pola pikir audiens tentang perempuan oleh karena itu budaya patriarki di lingkungan sosial bahkan di media menjadi tantangan yang rumit untuk mewujudkan kesetaraan gender, kondisi tersebut menambah beban perempuan untuk bisa maju dan berkontribusi lebih optimal. Pendidikan karakter berkelanjutan diperlukan agar anak-anak, khususnya anak perempuan, memiliki kepercayaan diri yang kuat dan bersemangat agar mereka bisa berkembang optimal dan tumbuh jadi perempuan tangguh dan perempuan yang berkontribusi terhadap perekonomian dan membawa dunia ke arah yang lebih baik lagi. Hal itu harus di mulai dari tingkat keluarga, desa, dan seterusnya. Desa harus secara nyata juga mengajak perempuan dan anak-anak muda untuk ikut ambil keputusan untuk membentuk karakter berkelanjutan karena selama ini, masih didominasi kaum laki-laki.
Mari kita buka sedikit realita dalam masyarakat, dimana orang akan lebih mempermasalahkan wanita yang tidak lagi perawan dibandigkan keperjakaan pria. Saat wanita hamil diluar nikah akan selalu digunjing oleh para tetangga, dicap buruk, menjadi bahan gosip hingga berbulan-bulan, disalahkan “Ah perempuannya saja yang mau”, “Ah dasar wanita itu tidak bisa menjaga kehormatannya”, “Bagaimana bisa ia hamil dengan yang bukan suaminya?”, “Ah kacau, remaja perempuan masa kini”, perempuan, perempuan, perempuan lagi, dan perempuan terus. Sedangkan yang harus diingat adalah untuk membuat seorang perempuan hamil itu dibutuhkan laki-laki untuk membuahi sel telur. Pun keduanya melakukan suka sama suka, keduanya menikmati bersama, bersalah bersama, tapi pada kenyataannya pasti akan perempuan yang menerima sanksi sosial paling berat. Sudah menanggug malu, mengandung bayi, dimarahi sanak saudara, menanggung dosa, dan masih digunjing sebelah mata. Padahal belum tentu hal itu terjadi karena kemauan perempuan begitu saja, bisa jadi ada unsur paksaan, bujuk rayu, atau ancaman di dalamnya. Pada kenyataanny baik laki-laki maupun perempuan sama-sama salah tetapi konstruksi sosial dimasyarakat yang terbentuk adalah struktur sosial yang patriarki, yang akan selalu menyalahkan kaum perempuan di bawah kaum laki-laki.
Bahkan tercatat 259.150 kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus. Betapa hal itu akan meningkat setiap tahunnya, diskriminasi pada pihak perempuan akan selalu terjadi jika patriarki terus dijadikan sebagai budaya.
Masih sangat banyak diskriminasi terhadap perempuan dan bentuk kejahatan kriminalitas maupun non kriminalitas. Belum lagi, adanya hukum di negara ini yang masih kurang memprioritaskan ke arah sana, sebagai salah satu contohnya lagi adalah Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan seorang suami diperbolehkan ber istri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Lalu bagaimana jika keadaannya di balik ? Pihak suamilah yang tidak dapat memberikan keturunan, tidak ada satupun pasal yang membahas hal itu.
Untuk saat ini memang penting membangun paradigma baru tentang wanita di mata masyarakat. Lebih memperhatikan hak-hak wanita dan penerapan kesetaraan gender yang tidak melihat wanita sebelah mata. Emansipasi wanita sudah dikoar-koarkan sejak lama, tapi realiasinya masih rendah dan jauh dari apa yang diharapkan. Semoga pemahaman dan penerapan tentang kesetaraan gender bisa segera direalisasikan dan budaya patriarki yg selama ini ternyata masih tetap tumbuh segera dihilangkan demi terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia.
Minggu, 03 Mei 2020
JERUJI BESI BERWUJUD BUDAYA PATRIARKI
Saat ini pekerjaan seperti memasak, mencuci, dan pekerjaan domestik lainnya adalah sebuah tuntutan bagi kaum perempuan. Begitulah kenyataan yang saya lihat saat ini di kehidupan masyarakat sekitar saya. Kemudian ketika dijumpai perempuan yang tidak bisa melakukan hal-hal tersebut di atas pasti akan menjadi bahan omongan atau cibiran di lingkungan sehari-hari. Hal demikian berjalan dan terjadi begitu saja karena telah membudaya. Lalu pertanyaan saya apakah hal yang demikian tersebut adalah hal yang benar ??? Menurut saya jika kaitkan dengan kesetaraan gender hal tersebut jelas SALAH. Kemudian saya masih bertanya jika memang itu hal yang salah, kenapa hal tersebut masih tertanam dan membudaya di masyarakat Indonesia ???
Indonesia dalam sejarah pernah mempunyai pejuang perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan, yang memperjuangkan gender equality atau kesetaraan gender dan tokoh pejuang tersebut adalah R.A. Kartini yang diperingati sebagai hari besar nasional setiap tanggal kelahirannya dan namanya diabadikan dalam sebuah lagu yang berjudul "Ibu Kita Kartini" di mana dulu perjuangannya dimulai ketika perempuan dilarang mengenyam pendidikan formal pada masa itu lalu R.A. Kartini tidak terima karena dia merasa haknya dirampas dan dia berjuang untuk memperoleh hak yg seharusnya kamu perempuan dapatkan.
Kesetaraan gender mulai dari itu mulai disuarakan dan di kampanyekan oleh R.A. Kartini melalui tulisan-tulisannya yang disebarluaskan dan beberapa kali dimuat dalam majalah. Sejak kala itu gagasan baru tentang persamaan hak laki-laki dan perempuan mampu mengubah pola pikir masyarakat luas dan kemudian diikuti oleh gerakan-gerakan perempuan modern hingga saat ini. Namun, pada kenyataannya Saya melihat mengamati mempelajari dan mengalami bahwa hingga detik ini praktik budaya yang demikian atau yang kita kenal dengan budaya patriarki masih ada dan terus berkembang di tatanan masyarakat Indonesia. Hal itu dapat kita lihat pada hubungan laki-laki dan perempuan yang masih sering ada ketimpangan dan Hal inilah yang menyebabkan belum dapat diwujudkannya kesetaraan gender dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang akhirnya sampai saat ini perempuan belum benar-benar memperoleh hak dan kebebasan.
![]() |
| Ilustrasi pemikiran patriarki. Sumber : baktinews.bakti.or.id |
Pekerjaan domestik atau pekerjaan rumah tangga sangat berharga seperti memasak mencuci belanja mengurus anak dan yang lainnya Hal hal itu seakan mutlak harus dikuasai oleh perempuan gerakan laki-laki hanya dituntut untuk mencari uang mencari pundi-pundi uang atau nafkah untuk keluarga saja. Dan membuat wanita terkadang didiskriminasikan dalam dunia kerja, saya berfikir mengapa harus begitu padahal kan wanita belum tentu tidak bisa, dan laki laki juga belum tentu lebih bisa kan ? seharusnya sih memang harus ada tes yang sesuai dengan ketentuan pekerjaan yang harus di kerjakan nantinya.
![]() |
| Dunia Kerja dalam Kerangkeng Stereotipe Gender. Sumber : medium.com |
Memang sih yang saya tahu dulu ketika saya belum beranjak dewasa dan mengerti tentang hal ini yang saya lihat memang peran perempuan itu enggak jauh-jauh dari pekerjaan rumah tangga dan laki-laki hanya fokus mencari uang atau nafkah. Dan saat ini saya bisa menilai bahwa hal tersebut adalah salah jika memang ada pembatasan yang demikian di lingkup keluarga yang pasti akan berdampak pada pemahaman anak-anak dalam keluarga tentang hal tersebut yang akan menjadikan patriarki tertanam dalam benaknya hal itulah yang akhirnya menjadikan patriarki terus membudaya dan langgeng di masyarakat Indonesia. Sekarang saya sebagai masyarakat Indonesia mengajak seluruh pejuang gender equality untuk mengkampanyekan dan mempraktekkannya di kehidupan sehari-hari semua ini sudah menjadi budaya dan pelaku Budaya adalah kita maka ini harus dimulai dari kita jika tidak mau sampai kapan budaya patriarki menjadi kerangkeng jeruji besi yang mengurung kesetaraan gender di Indonesia ?
Salam Pejuang Gender Equality
Minggu, 05 April 2020
COMMUNITY DEVELOPMENT
Dalam Paradigma Pembangunan
Berkelanjutan
![]() |
| Channel Youtube : Wahyu WSB |
community development adalah
sebuah kegiatan pengembangan atau peningkatan taraf hidup komunitas masyarakat
yang yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir dengan tujuan untuk
memperluas jaringan atau networking komunitas-komunitas masyarakat lokal dalam
rangka untuk mencapai kondisi sosial ekonomi budaya demi kualitas kehidupan
yang lebih baik tentunya. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah dan juga
perusahaan atau badan usaha,
Dalam beberapa waktu terakhir ini
dalam lingkup perusahaan telah terjadi perubahan yang fundamental terkait
pandangan perusahaan terhadap masyarakat atau komunitas local, Pandangan
perusahaan terhadap masyarakat lokal terkenal dengan menganggap bahwa
masyarakat adalah sebuah sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan
perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan memberikan upah yang
rendah kepada masyarakat tanpa memikirkan Kehidupan masyarakat local Namun saat
ini pandangan itu telah berubah sekarang perusahaan menganggap bahwa masyarakat
adalah aspek yang dominan dalam kegiatan perusahaan untuk dapat melakukan
produksi dengan maksimal. Masyarakat di sini dijadikan aspek utama dalam
operasionalisasi perusahaan yang berarti hal ini menunjukkan sikap humanisme
perusahaan terhadap masyarakat lokal dengan tidak menganggap masyarakat hanya
sebagai objek namun juga sebagai subjek kali ini perusahaan berusaha membawa
masyarakat kearah kemakmuran kesejahteraan dan kemandirian tanpa menghilangkan
lokalitas yang ada, hal ini sudah diterapkan oleh perusahaan dan badan usaha
yang ada dengan menjalankan program community.
Yang pada hakikatnya nya
community development adalah sebuah Pemberdayaan Masyarakat atau komunitas
lokal yang dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha untuk kemakmuran
kesejahteraan dan juga kemandirian masyarakat atau komunitas local. Di
Indonesia sendiri ada sebuah lembaga yang dikenal dengan IC SD yaitu
kepanjangan dari Indonesia Center for sustainable development Lembaga ini
adalah sebuah lembaga yang didirikan atas dasar usaha sinergitas antara
pemerintah badan usaha dan juga masyarakat yang multikultural untuk mengawali
proses pembangunan berkelanjutan demi memperoleh kemakmuran atau kesejahteraan
dan juga kesetaraan
Jadi dalam paradigma pembangunan
berkelanjutan community development dapat didefinisikan sebagai usaha untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada masyarakat atau komunitas lokal
untuk meningkatkan sosial ekonomi dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan dan kesetaraan untuk kualitas hidup yang lebih baik dan dengan
harapan dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan
Generasi masa depan demi terciptanya kualitas hidup masyarakat atau komunitas
lokal yang lebih baik secara berkelanjutan
Sebagai salah
satu contoh Program CD yang dimiliki oleh PT. HolcimIndonesia Tbk Cilacap yaitu program CD dengan nama
program Posdaya (Pos Pemberdayaan
Keluarga) yang menjadi tempat berkumpulnya warga dari RT/RW setempat untuk mengikuti
pelatihan keterampilan pokok, pendidikan anak usia dini, dan perawatan
kesehatan. Program Posdaya tersebut fokus dalam 4 bidang, yaitu Kesehatan, Lingkungan,
Pendidikan dan Ekonomi.
Data dari 2009
sampai 2013 tercatat jumlah keseluruhan Posdaya binaan PT. Holcim Cilacap telah
mencapai 48 Posdaya pada 11 desa di Wilayah Cilacap. Dalam pelaksanaannya sebagai
program pemberdayaan masyarakat, maka PT Holcim tidak serta merta memberikan
Program Posdaya kepada masyarakat, akan tetapi PT Holcim melakukan koordinasi
terlebih dahulu dengan pihak kelurahan serta masyarakat. Dengan proses yang
demikian, maka segala macam bentuk kegiatan Posdaya bersumber dari masyarakat dan
juga memperhatikan aspek potensi masyarakat (subyek Posdaya).
Untuk lebih jelasnya dapat anda lihat vidio ini : https://youtu.be/bZF0_MPSvRA
Selasa, 31 Maret 2020
KODE ETIK PERIKLANAN
INDONESIA
Etika
di dalam sebuah iklan saat ini cukup dilupakan oleh sebagian masyarakat dan
juga pelaku iklan. Padahal, di dalam dunia periklanan Indonesia terdapat badan
yang mengatur terkait etika tersebut, yaitu Lembaga Etika Pariwara Indonesia
(EPI). Salah satu bentuk pelanggaran dari sebuah iklan yang marak terjadi yaitu
dalam bentuk promosi, baik dari diskon yang diberikan maupun harga jual yang
berbeda antara yang dicantumkan di media-media promosi dengan harga jual
aslinya. Hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk menarik minat pembeli
agar tertarik untuk membeli, tanpa di sadari oleh masyarakat bahwa hal tersebut
telah melanggar Kode Etik EPI.
Ciri-ciri iklan yang
baik :
1. Etis: berkaitan dengan kepantasan.
2. Estetis: berkaitan dengan kelayakan
(target market, target audiennya, dan kapan harus ditayangkan). Text Box: 3
3. Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
B. Etika Periklanan
Etika adalah Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(KBBI).
Disepakati Organisasi
Periklanan dan Media Massa (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)),
2005. Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab
EPI (Etika Pariwara Indonesia). KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini
kemudian disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.
a) Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan
milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang
sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam
bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang
dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan
kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata
berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan
sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari
otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam
iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat
resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris
tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau
membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b)
Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau
sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya
dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis”
atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila
ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan
kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu
produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas,
sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan
garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus
dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a)
Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan
lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang
konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak
boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung
maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau
memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan
adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan
dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak
boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat
massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak
merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia
semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat
jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah
persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang
menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu
tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh
menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain
terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan
terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam
pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b)
Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang
untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak
tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna
ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai
dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus
merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas
dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus
dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim
atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak
diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat
dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria
yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka
metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas.
Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak
langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan
terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan
penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan
produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian
rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau
membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau
alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon
atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk
pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak
boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan
khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh
dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan
tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh
menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna
sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh
mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan
atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan
kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu
atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan
kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan
adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog
yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang
bermakna sama.
Diatas merupakan
gambar dari kemasan yang berisi komposisi buavita mangga dimana diambil sampel
rasa mangga, Badan Pengawas Periklanan berkesimpulan bahwa iklan Buavita
mempunyai potensi melanggar EPI, dengan menampilkan klaim “100% Apple Juice”
(dan versi-versi lainnya yang sejenis/senada). Dalam hal ini Badan Pengawas
Periklanan mengirimkan surat kepada biro iklan yang membuat iklan tersebut.
Kenyataanya sangat
relative dan tentu ada campuran airnya. Tidak mungkin juga didalam kemasan
seperti buavita tidak ada campuran lainnya, karena kalo tidak pasti minuman
tersebut akan lebih cepat basi atau tidak layak minum.
Tetapi apa yang
dilakukan buavita tidak benar, karena menggunakan kata 100% yang melanggar aturan
bahasa dalam etika periklanan. Tidak jujur dalam mengiklankan produknya.
Seharusnya perusahaan
lebih mengutamakan etika periklanan yang ada, agar iklan tidak melanggar norma
dan jujur adanya. Dengan seperti itu pasti konsumen akan merasa lebih puas, karena
iklan yang ditayangkan sama dengan produk yang dirasakan. Konsumen pun akan
menjadi lebih percaya akan produk yang ditawarkan tersebut. Perusahaan juga
seharusnya perlu banyak memahami lebih lanjut tentang etika periklanan, agar
tidak terjadi pelanggaran
Snack “BIKINI”
Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) menyebut ada empat pelanggaran dalam peredaran produk
makanan ringan `Bikini` alias Bihun kekinian. Alhasil produsen produk yang tak
lain adalah seorang mahasiswi, terancam akumulasi hukuman pidana hingga denda
administrasi. Salah satunya melanggar UU 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
diketahui pembuat
makanan instan tersebut adalah mahasiswi berinisial DP. Dari keterangannya,
produk tersebut awalnya untuk tugas kuliah. Tetapi, sayangnya karena kemasannya
yang menggunakan karikatur badan berbikini dianggap tidak sesuai etika timur
yang selama ini berlaku di Indonesia. Ditambah lagi, dengan tagline bertuliskan
"remas aku" di kemasan membuat makanan ringan tersebut melanggar
etika kesopanan.
Produk mi itu dilabeli
nama "Bikini" sebagai akronim dari "Bihun Kekinian."
Slogannya "Remas Aku." Pada kemasannya tampak ilustrasi perempuan
mengenakan bikini dua helai sedang meremas Mi Bikini.
TUGAS REGULASI MEDIA
PELANGGARAN TERHADAP
UU NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
(Program
Serial India Pada TV ANTV yang mendapat teguran dari KPI)
Serial India di ANTV masuk dalam
program siaran acara TV favorit khalayak perempuan (ibu-ibu). Serial india
tersebut menjadi favorit khalayak dengan alasan cerita yang seru dan pemain
serial yang ganteng dan cantik.
Berbagai
media televisi berkompetisi untuk mengkonstruksi program siaran
yang dianggap dapat menarik minat khalayak. Banyaknya stasiun televisi
membanjiri program acara yang ditayangkan, hal ini membuat persaingan antar
stasiun televisi untuk berlomba-lomba memproduksi beragam produk audio visual
yang mampu menghasilkan keuntungan besar. Program-program acara televisi swasta
tidak akan hidup tanpa adanya loyalitas khalayak. Untuk itu program-program
televisi harus mempunyai strategi kreatif terhadap penyajiannya dalam pemenuhan
tujuan dan sasaran yang dimiliki. Tingginya rating suatu program menentukan
jumlah iklan yang masuk. Semakin banyak
iklan, semakin banyak pula keuntungan atau laba yang diperoleh media tersebut.
Maka dari itu daya tarik program terhadap audiens menjadi suatu hal yang sangat
penting. Hal ini dipandang wajar karena dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran No.
32 tahun 2002 pasal 16 ayat 1, secara jelas menyebutkan bahwa stasiun televisi
swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum
Indonesia. Akses
khalayak terhadap suatu siaran televisi memang merupakan suatu pilihan diantara
sekian banyak program yang ditawarkan oleh media. Karena itu, eksistensi
khalayak secara tidak langsung merepresentasikan keragaman minat, espektasi, beragam
pendapat, sikap dan penilaian-penilaian atas suatu informasi yang diaksesnya
melalui media.
ANTV
mengetahui selera pasar secara tepat, dengan kebijakannya menayangkan program serial india yang
memperoleh tempat dalam sepuluh daftar program TV dengan rating tertinggi.
Realita yang terjadi pada tayangan televisi Indonesia khususnya televisi swasta
seperti ANTV adalah terlalu terobsesinya media televisi dengan pendapatan dan
kepentingan sebuah golongan sehingga masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk
memperoleh informasi yang baik dan benar. Bahkan hal yang menjadi permasalahan
berikutnya adalah tidak dipatuhinya regulasi penyiaran, serial india di ANTV
pernah melanggar aturan durasi penayangan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hingga pada tanggal 15 April 2015
KPI mengeluarkan surat peringatan karena penayangan program asing khususnya
serial india kepada pihak stasiun televisi ANTV terkait durasi penayangannya
yang sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada.
Telah
dipaparkan bahwasanya ANTV sebagai televisi nasional dari sisi regulasi harus tunduk pada UU
nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan peraturan nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Berdasarkan sistem penyiaran yang telah ditetapkan, stasiun televisi harus
mampu menjalankan fungsi penyiaran,

gambar 1.1
(Surat Peringatan KPI)
Jadi adapun UU yang telah
di langgar yaitu sebagai berikut :
1.
(
Pasal 3 Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran )
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
ndonesia (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).
2.
( Pedoman
Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 )
Terkait
penyiaran Asing di Indonesia, secara normatif Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dalam Bab 24 pasal 45 ayat 4 menjelaskan bahwa :
“Jumlah
mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling
banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak
20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh
mata acara siaran per hari”.
3.
(Pasal 35 ayat 5 huruf (j) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang
Penyiaran )
program
siaran ANTV didominasi oleh satu identitas kebudayaan asing
tertentu, hal tersebut tentu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 35 ayat 5 huruf (j) UU
Penyiaran, bahwa “isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu
memajukan kebudayaan nasional”.
TEORI KOMUNIKASI
TRADISI PSIKOLOGI KOMUNIKASI
Salam Redaksi
Pengertian Psikologi Sosial
Psikologi sosial terdiri dari dua kata yaitu psikologi dan sosial.
Psikologi diartikan sebagai, sebuah bidang atau ilmu pengetahuan yang fokus
terhadap prilaku dan fungsi mental manusia secara ilmiah. Kemudian, sosial
merupakan segala prilaku yang berhubungan dengan hubungan antar individu. Jadi,
pengertian psikologi sosial bisa diartikan juga merupakan bidang keilmuan yang
mempelajari tentang prilaku dan mental manusia yang berkaitan dengan hubungan
antar individu dalam masyarakat.
Pencetus Psikologi Sosial
Psikolog Jerman bernama Willhelm Wundt yang dianggap luas sebagai pendiri
ilmu psikologi, pertama kali melibatkan diri pada apa yang kelak dikenal
sebagai psikologi sosial. Sejarah psikologi sosial disini mulai pada tahun
1870an, pelajar Eropa dan Amerika Utara datang ke Universitas Leipzig untuk
mempelajari penelitian Wundt mengenai komponen pikiran yang sadar. Diantara
pelajar ini ada Emile Durkheim, Charles Judd, Willy Hellpach, dan George
Herbert Mead yang kemudian mengembangkan beberapa teori mengenai psikologi
sosial yang baru berkembang.
Dipengaruhi oleh tulisan dari Wundt
dan juga karya tulis dari filosof Moritz Lazarus dan humanis Heymann Steinthal,
pada tahun 1900 terbitan tahunan literatur ilmu psikologi Jerman mendaftarkan
lebih dari 200 artikel per tahun dibawah judul ‘Psikologi Sosial’. Ilmu psikologi sosial dimulai di Amerika
Serikat pada awal abad ke 20. Penelitian atau studi yang dipublikasikan pertama
merupakan sebuah eksperimen yang dilakukan oleh Norman Triplett pada tahun 1895
pada fenomena fasilitas sosial.
Berikut merupakan psikologi sosial menurut para ahli.
1. Hubber Bonner menyatakan psikologi sosial merupakan ilmu pengetahuan
yang mempelajari tentang tingkah laku manusia.
2. Shaw dan
Costanzo
menyatakan bahwa psikologi sosial merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
tentang tingkah laku individu yang merupakan rangsangan sosial.
3. Kimbal Young menyatakan bahwa psikologi sosial merupakan studi
tentang proses interaksi antar individu.
4. Sherif
Bersaudara menyatakan dalam
bukunya yang berjudul ‘An Outline Of
Social Psycology’ yaitu psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
pengalaman dan tingkah laku manusia dalam kaitannya dengan situasi – situasi
perangsang sosial.
5. Gordon W. Allport menyatakan bahwa psikologi sosial merupakan ilmu
pengetahuan yang berusaha mengerti bagaimana pikiran, perasaan,dan tingkah laku
individu yang di pengaruhi oleh kenyataan atau kehadiran orang lain.
Konsep Dasar Psikologi Sosial.
Interaksi sosial manusia di masyarakat baik itu antar
individu, individu dan kelompok ataupun antar kelompok memiliki respon
kejiwaan. Reaksi kejiwaan seperti sikap, emosional, perhatian, kemauan,
kemudian juga motivasi , harga diri dan lain sebagainya tercakup dalam
psikologi sosial. Konsep – konsep dasar psikologi sosial menjadi salah satu
bagian dari kajian ilmu sosial sebagai berikut :
1.
Emosi
terhadap objek sosial
Emosi dan reaksi emosional dapat di pengaruhi oleh
lingkungan. Ketajaman emosi dan reaksi emosional dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal. Pengendalian respon emosi sangat penting dalam
kehidupan bersosial. Emosi merupakan kajian dari psikologi sosial yang memilih
peranan penting dalam pembentukan prilaku seseorang terhadap respon stimulus
dalam lingkungan sosial. Bahkan, emosi juga sebagai potensi kepribadian yang
perlu dilakukan pembinaan psikologi masa bisa melalui pendidikan keagamaan.
2.
Perhatian
Perhatian atau rasa peka terhadap apa yang terjadi dalam
lingkungan sosial seseorang juga mempengaruhi cara seorang individu bersikap
terhadap hubungan sosialnya.
3.
Minat
Minat adalah daya tarik individu terhadap hubungan
sosialnya juga berpengaruh terhadap hubungan antar individu dan kelompok
berkaitan dengan proses interaksi dan pemberi respon. Minat muncul dari dalam
diri individu dan mungkin bisa dipengaruhi oleh subjek dari luar seperti
keluarga, budaya, lingkungan.
4.
Kemauan
Kemauan merupakan suatu pontensi yang mendorong dalam
diri individu untuk memperoleh dan mencapai sesuatu yang diinginkan.
5.
Motivasi
Sebagai konsep dasar yang timbul dari dalam diri sendiri
dan juga bisa didapatkan dari lingkungan atau orang terdekat.
6.
Kecerdasan
dalam menanggapi persoalan sosial
Kecerdasan merupakan modal dasar yang ada dalam diri
individu masing masing dan berbeda pada setiap individu. Kemudian juga
merupakan modal dasar untuk memecahkan permasalahan sosial yang muncul. Potensi
kecerdasan yang karakternya bersifat kognitif akan lebih mudah diukur.
Sedangkan kecerdasan yang sifatnya afektif lebih sulit diukur dan dievaluasi
dengan aspek kecerdasan. Kecerdasan juga sangatlah penting bagi individu untuk
menjalani kehidupan dan masalah masalah hidup yang terus terjadi.
7.
Penghayatan
Penghayatan adalah proses kejiwaan yang sifatnya menuntut
suasana yang tenang. Proses ini tidak hanya melibatkan sikap merasakan,
memperhatikan, menikmati atau lainnya, namun lebih dari itu. Hal -hal yang
terjadi dalam proses interaksi sosial, dirasakan serta diikuti dengan tenang
sehingga menimbulkan kesan yang mendalam pada diri masing masing individu.
Proses penghayatan ini dilakukan dalam kondisi penuh kesadaran. Penghayatan
penuh akan lebih sulit dilakukan.
8.
Kecerdasan
Kesadaran perlu ada dalam melakukan suatu tindakan,
mengambil keputusan dalam interaksi dengan kehidupan sosial. Kesadaran pada
individu ditentukan oleh individu itu sendiri setelah melihat apa yang terjadi
pada lingkungan sosialnya sebagai respon psikologis yang positif.
9.
Harga
diri
Harga diri merupakan konsep yang menciptakan manusia
sebagai makhluk hidup yang bermartabat. Martabat atau harga diri yang terbina
dan dipelihara akan menjadi perhitungan bagi pihak individu lain dalam
memandang individu. Harga diri yang dijatuhkan akan merusak martabat individu
dan dimanfaatkan oleh orang lain untuk hal yang tidak positif.
10.
Sikap
mental
Sikap mental
merupakan reaksi yang timbul dari diri masing-masing individu jika ada
rangsangan yang datang. Reaksi mental bisa bersifat positif, negatif, dan juga
netral. Hal tersebut tergantung pada kondisi diri masing masing individu serta
bergantung pula pada sifat rangsangan yang datang. Rangsangan yang datang akan
direspon oleh individu melalui sikap atau reaksi mental yang bisa dikatakan
positi, negatif ataupun netral.
11.
Kepribadian
Kepribadian merupakan
gagasan yang dinamika, sikap, dan kebiasaan yang dibina oleh potensi biologis
secara psiko-fisiologikal dan secara sosial ditransmisikan melalui budaya,
serta dipadukan dengan kemauan, dan tujuan individu berdasarkan keperluan pada
lingkungan sosialnya.
Konsep dasar kepribadian menurut Brown bersaudara yaitu
sebagai ungkapan denotatif, sedangkan yang dikemukakan oleh Hart dalam
pengertian konotatif yang lebih komprehensif. Kepribadian itu bersifat unik
yang memadukan potensi internal dengan faktor eksternal berupa lingkungan
terbuka. Faktor eksternal seperti lingkungan itu sangat kuat. Faktor lingkungan
mampu berperan aktif dalam memberikan pengaruh positif terhadap pembinaan
kepribadian. Kepribadian yang kokoh dan kuat diperlukan untuk pembangunan
kehidupan yang baik dan mengatasi tantangan tantangan atau persaingan yang
semakin berat di lingkungan sosial.
Teori Psikologi Sosial
Berikut ini adalah teori -teori dalam psikologi sosial :
Teori Penguatan (Reinforcement Theory)
Teori penguatan ini berdasarkan pendekatan behaviorisme
terdiri dari beberapa teori yaitu :
Teori Belajar Sosial dan Imitasi (Theories of Social
Learning and Imitation)
Mekanisme imitasinya dibagi menjadi 3, yaitu
(1) Same behavior : perilaku yang menyatakan tingkah yang
sama antara dua individu terhadap rangsang yang sama.
(2) matched-dependent behavior : perilaku meniru orang
lain yang dianggap lebih superior. Perilaku pihak kedua akan menyesuaikan
perilaku pihak pertama.
(3) Copying : perilaku meniru atau dasar isyarat (tingkah
laku) dari model yang diberikan, termasuk model di masa lampau.
Observational Learning
Dikemukakan oleh Bandura dan Waltens, bahwa tingkah laku
tiruan merupakan bentuk asosiasi dari suatu rangsang. Teori ini dapat pula
menerangkan timbulnya emosi yang sama dengan emosi pada model. Menurut mereka
terdapat tig macam pengaruh tingkah laku model :
(1) Modeling effect : peniru melakukan tingkah laku baru
sesuai dengan model.
(2) Inhibition dan disinhibition: tingkah laku tidak
sesuai dengan tingkah laku model akan dihambat dan tingkah laku yang sesuai
dengan model akan dihapuskan segala hambatannya.
(3) Facilitation effect : perilaku model sudah dipelajari
i=oleh penitu kemudian muncul lagi dengan mengamati perilaku model.
Teori Penguatan Sosial (Social Reinforcement Exchange
Theories)
Teori ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
Teori Tingkah Laku Sosial Dasar (Behavioral
Sociological Model of Social Exchange). Dicontohkan oleh Homas pada teori ini
bahwa pada hakekatnya sama dengan proses jual beli dimana kedua belah pihak
saling memberi harga dan mencari keuntungan.
Teori Hasil
Interaksi (Theory of Interpersonal Independence). Hubungan dua orang atau lebih
dimana saling tergantung untuk mencapai hasil dan memaksimalkan hasil positif
bagi tiap peserta interaksi.
Teori
Fungsional dari Interaksi Otoriter (Equity Theory). Menurut Walster, Berscheid,
dan Adams, teori ini membicarakan tentang keadilan dan ketidakadilan dalam
hubungan interpersonal. Setiap kontribusi yang diberikan disebut input bersifat
negatif contohnya seperti usaha, kerja, dll, dan sesuatu yang diterima disebut
outcome bersifat positif afeksi seperti semangat, minat.
Teori Orientasi Lapangan (Field Theoretical Orientation)
Cara penting pendekatannya menurut Lewin, et al yaitu
penggunaan metode konstruktif, pendekatan dinamis, penekanan pada proses
psikologis, analisis didasarkan pada situasi secara keseluruhan, Perbedaan
antara masalah yang sistematis dan historis, dan representasi matematis dari
situasi psikologis.
Teori Peran (Role Theory)
Role atau peran seseorang akan tergantung pada role orang
lain dan konteks sosialnya. Biddle dan Thomas membagi peran dalam empat
golongan yaitu :
(1) orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial.
(2) perilaku yang muncul dalam interaksi.
(3) kedudukan orang dalam perilaku.
(4) kaitan antara orang dan perilaku.
Teori Orientasi Kognitif (Cognitive Theory Orientation)
Teori ini berhubungan dengan proses kognitif yang dibagi
menjadi beberapa macam teori lagi :
Krech & Crutchfield’s Cognitive Theory
Motivasi bersifat molar, melibatkan kebutuhan dan tujuan.
Ketidakstabilan psikologi dapat menyebabkan ketegangan yang mempengaruhi
persepsi, kognisi, dan tindakan. Keputusasaan mencapai tujuan atau kegagalan
akan muncul dalam berbagai perilaku adaptif maupun maladaptif.
Cognitive Consistency Theories
Teori ini berpangkal pada perasaan yang ada pada
seseorang (P), terhadap orang lain(X) dan hal lainnya (X). Terdapat didalamnya prinsip keselarasan
mengenai peramalan perubahan sikap dalam situasi tertentu. Teori kognitif
menekankan bahwa kondisi kognitif yang tidak konsisten dapat menimbulkan
ketidaknyamanan dan mengarah pada perilaku agar tercapai kenyamanan itu
kembali.
Teori Atribusi
Teori ini menjelaskan mengenai bagaimana seseorang menentukan dikap, sifat,
atau karakteristik berdasarkan apa yang diketahui mengenai orang tersebut pada
situasi dan dengan perilaku tertentu.
Theories of Social Comparison, Judgement and Perception
Proses saling mempengaruhi dan perilaku bersaing dalam interaksi sosial
menimbulkan kebutuhan untuk menilai diri sendiri dengan membandingkan diri
dengan diri orang lain. Ada dua hal yang dibandingkan yaitu pendapat dan
kemampuan. Manusia biasa melakukan perbandingan diri misalnya seperti kata –
kata atau pendapat mana yang lebih baik, ataupun siapa yang memiliki keunggulan
tertentu.
Ruang
Lingkup Psikologi Sosial
Shaw dan Constanzo membagi ruang lingkup psikologi sosial
menjadi tiga, yaitu :
Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses pada
individu yang dicontohkan seperti studi tentang persepsi, motivasi proses
belajar. Studi tentang proses proses individu bersama, seperti bahasa, sikap,
perilaku, dan lainnya. Studi tentang interaksi dalam kelompok, misalnya
kepemimpinan, komunikasi, persaingan, kerjasama, dan lainnya.
Seperti yang di jelaskan oleh Ahmadi, 2005, bahwa
psikologi sosial menjadi objek studi dari segala gerak gerik atau tingkah laku
yang timbul dalam lingkungan sosial. Oleh karena itu masalah pokok yang
dipelajari adalah pengaruh sosial terhadap perilaku individu. Masalah yang
dikupas dalam psikologi sosial merupakan manusia sebagai anggota masyarakat,
seperti hubungan antar individu dalam suatu kelompok. Psikologi sosial meninjau
hubungan individu yang satu dengan yang lainnya.
Tujuan
Psikologi Sosial
Tujuan psikologi sosial dijabarkan sama seperti disiplin
ilmu lainnya. Dimana terdapat tujuan instruksional dalam bentuk tujuan
kurikuler atau tujuan pembelajaran. Tujuan kurikuler dalam psikologi sosial,
terdapat lima tujuan yang perlu dicapai, yaitu :
1. Situasi sosial tidak semuanya baik, sehingga peserta
didik perlu mendapat pengetahuai tentang psikologi sosial agar tidak
terpengaruh, tersugesti, oleh situasi sosial yang tidak baik tersebut.
2. Peserta didik dibekali pengetahuan untuk
mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun alternatif pemecahan masalah
sosial secara sistematis dan menanamkan proses kejiwaan yang berkaitan tentang
hubungan kehidupan bersama yang saling mempengaruhi.
3. Peserta didik dibekali dengan kemampuan berkomunikasi
yang baik dengan sesama individu dalam masyarakat sehingga memudahkan melakukan
pendekatan untuk mewujudkan perubahan kepada tujuan dengan sebaik- baiknya.
4. Peserta didik dibekali dengan kesadaran akan kehidupan
bersosial dan lingkungannya untuk merubah sifat dan perilaku sosialnya lebh
baik.
5. Peserta didik dibekali dengan kemampuan pengembangan pengetahuan
dan keilmuan psikologi sosial dalam perkembangan kehidupan, perkembangan
masyarakat, lingkungan, teknologi, dan keilmuan.
6. Kelima tujuan diatas merupakan tujuan pengajaran
psikologi sosial yang harus dicapai anak didik sebagai hasil pembelajaran
kurikulum psikologi sosial.
Manfaat Psikologi Sosial
Hadirnya keilmuan psikologi sosial ditujukan untuk memberikan manfaat
terhadap perubahan perilaku manusia dalam kehidupan bersosial. Dan juga
meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat. Berikut ini adalah manfaat yang
didapat dari mempelajari psikologi sosial dan menerapkannya dalam lingkungan
bermasyarakat.
Memberikan gambaran kepada
manusia tentang bagaimana menjalin hubungan yang ideal antar sesama manusia
sebagai makhluk sosial.
Mencegah terjadinya konflik di
antara kehidupan manusia yang disebabkan oleh ego dari setiap individu dalam
hubungannya dengan masyarakat.
Memberikan solusi ketika konflik
muncul di dalam kelompok masyarakat. Dengan psikologi sosial, manusia bisa
memahami karakter suatu masyarakat sehingga mudah untuk menemukan solusi dari
konflik yang tengah terjadi dalam masyarakat.
Sebagai pedoman masyarakat dalam
mengelola perbedaan antar individu dalam masyarakat. Dan juga menjadikan
perbedaan itu sebagai pemerkuat hubungan sosial dalam masyarakat untuk mencapai
tujuan bersama.
Implementasi Konsep Dasar
Psikologi Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat
Mengetahui implementasi konsep dasar psikologi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat rasanya cukup penting terutama saat kita akan mempelajari lebih
lanjut mengenai ilmu psikologi dan penerapannya. Salah satu cabang dari ilmu
psikologi itu sendiri adalah psikologi sosial. Psikologi sosial akan banyak
sekali membahas mengenai bagaimana kehidupan sosial dan bermasyarakat. Tentu
saja, ini ada kaitannya dengan bagaimana perilaku individu pada saat terlibat
dalam kehidupan sosial tersebut bisa berpengaruh signifikan terhadap kualitas
hubungan sosialnya. Seorang individu bisa saja mengalami masalah sosial akibat
ketidakmampuannya dalam berperilaku yang sesuai standar. (Baca juga: Sejarah
psikologi sosial)
Standar penilaian masyarakat sosial terhadap individu itulah yang biasanya
timbul karena adanya psikologi sosial. Berikut ini adalah beberapa macam konsep
dasar dari perkembangan psikologi sosial yang bisa kita pelajari. Kita bisa
menjadikannya sebagai referensi mengenai gambaran psikologi sosial yang
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Apa sajakah itu? Ini penjelasan
ringkasnya:
1. Penggunaan Bahasa
Penggunaan bahasa merupakan salah satu bentuk penerapan dari psikologi
sosial. Bahasa menjadi sebuah media untuk saling berinteraksi pada saat
individu satu berkomunikasi dengan lainnya. Ini bisa diamati lebih mendalam
lagi dalam psikologi sosial sehingga menjadikannya bagian dari penerapan yang
sering kita jumpai dalam sehari-hari.
2. Etik
Lahirnya sikap yang pantas dan tidak pantas dalam suatu masyarakat juga
merupakan bentuk dari penerapan psikologi sosial. Etik dan etika menjadi dua
hal yang saling berkaitan erat, dimana di dalamnya akan mengatur bagaimana
seyogyanya individu dalam bertindak. Tanpa adanya psikologi sosial, etik
mungkin tidak akan pernah ada.
3. Tiga Dimensi Waktu
Psikologi sosial juga akan memberikan pemahaman mengenai tiga dimensi waktu
yang akan dihadapi oleh seseorang. Ia akan hidup dalam masa sekarang, masa lalu
dan masa depan. Ketiga dimensi ini kemudian akan mempengaruhi cara dalam ia
bertindak di lingkungan. Sebagai contoh,
masa lalu seseorang mungkin akan sangat erat kaitannya dengan trauma tentang tujuan
yang ia akan capai di masa mendatang untuk saat ini.
4. Pengaruh Lingkungan terhadap Individu
Penerapan lain dari psikologi sosial bisa dilihat dari bagaimana lingkungan
mampu membentuk kepribadian tertentu pada seseorang. Psikologi sebagai ilmu
yang mengamati perilaku akan menunjukkan fenomena ini. Kita bahkan mungkin
pernah mendengar tentang aliran psikobehaviorisme yang jelas-jekas menunjukkan
bahwa lingkungan memang memiliki pengaruh.
5. Keseimbangan Aspek Jasmani dan Rohani
Kegagalan antara aspek jasmani dan rohani akan berdampak pada psikologi
sosial seseorang. Ini adalah implementasi konsep dasar psikologi sosial dalam
kehidupan bermasyarakat paling terlihat terutama ketika seseorang mengalami
suatu permasalahan. Individu bisa diamati bagaimana perilakunya dalam
menghadapi permasalahan tersebut.
6. Pengaturan Hubungan Antar Kelompok
Hubungan antar kelompok akan menjadi lebih teratur dengan adanya psikologi
sosial. Contoh yang paling jelas adalah ketika kita melihat bagaimana warga
dari RW yang berbeda akan dikumpulkan dalam satu wadah di kelurahan untuk
membahas mengenai permasalahan-permasalahan lingkungan yang mungkin saja ada.
Psikologi sosial akan menunjukkan bagaimana perilaku-perilaku dalam kelompok
tersebut yang berusaha mencari penyelesaian.
7. Pembuatan Norma dan Peraturan
Norma dan peraturan juga lahir karena adanya psikologi sosial. Di poin
sebelumnya, telah dijelaskan bahwa etik dan etika merupakan produk dari
psikologi sosial. Ini kemudian akan berkembang menjadi norma dan peraturan
tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Psikologi sosial akan banyak
memberikan pengetahuan tentang mana yang wajar dan tidak wajar pada seseorang
dalam berperilaku. Ini kemudian dijadikan sebagai norma dan aturan tertentu
yang berlaku di lingkungan tersebut.
8. Pembuatan Kesepakatan Mufakat
Kesepakatan mufakat merupakan kesepakatan yang diambil secara bersama-sama,
dengan saling menguntungkan pihak dan tidak ada yang merasa terintimidasi.
Pengambilan keputusan ini juga bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya
psikologi sosial. Ini merupakan sebuah bentuk penerapan yang ada kaitannya juga
dengan beberapa poin penjelasan sebelumnya.
9. Proses Komunikasi
Jika di awal tadi sudah dijelaskan bahwa bahasa merupakan bagian yang
paling penting dalam interaksi dan merupakan hasil dari adanya penerapan
psikologi sosial, maka kita akan mengetahui bahwa proses komunikasi juga
merupakan penerapan psikologi sosial yang bisa kita amati. Cara berkomunikasi
seseorang akan menunjukkan bagaimana kualitasnya dalam bersosialisasi.
10.
Individu
sebagai Makhluk Sosial
Sebagai poin penutup, individu akan dipandang sebagai makhluk sosial
seutuhnya di dalam psikologi sosial. Ini merupakan penerapan yang jelas bisa
kita rasakan sendiri, dimana kita tidak bisa jika hanya hidup sendiri. Kita membutuhkan
orang lain untuk membantu memecahkan permasalahan yang sedang kita hadapi.
Terdapat pendekatan humanistik dalam psikologi sosial yang terasa di sini.
Pengertian Tradisi – Tradisi.
Tradisi Kritis
Adalah sebuah aliran pemikiran yang menekankan penilaian reflektif dan
kritik dari masyarakat dan budaya dengan
menerapkan pengetahuan dari ilmu – ilmu sosial dan humaniora, teori kritis
memiliki dua makna dengan asal – usul dan sejarah yang berbeda.
Berikut beberapa teori tentang Tradisi Kritis.
1. Teori uses and gratification.
Asumsi : Bahan penggunaan media memiliki peran aktif
dalam memilih media yang digunakan. Media adalah pihak utama dalam proses
komunikasi.
2. Teori agen setting
Asumsi : teori ini beranggapan bahwa apabila media
memberikan takaran pada setiap peristiwa, maka media tersebut akan membuat
masyarakat menggap bahwa peristiwa itu penting
3. Teori ketergantungan
Asumsi : fokus teori ini terletak pada kondisi struktural
pada masyarakat, sangat mudah dipengaruhi oleh media masa
Tradisi Sosial Budaya
Tradisi ini ditemukan oleh Robert Craig, dan berpendapat bahwa ilmu
komunikasi tidak dapat disatukan dalam satu lingkup yang besar. Teori – teori
tersebut dapat di kelompokan menurut jenisnya.
Berikut beberapa teori tentang Tradisi Sosial Budaya
1. Teori konflik
Asumsi : didalam masyarakat tidak akan selamanya berada
pada keteraturan.
2. Teori fungsional
Asumsi : semua sistem budaya memiliki syarat – syarat
fungsional tertentu untuk memungkinkan eksistensinya atau sistem budaya
memiliki kebutuhan yang semuanya harus terpenuhi agar semua sistem dapat
bertahan hidup.
3. Teori struktural fungsional
Asumsi : masyarakat merupakan organisasi biologis yang
terdiri dari orang – orang yang saling mengalami ketergantungan sebagai
konsekuensi agar organisasi tersebut agar tetap bertahan hidup.
Tradisi fenomenologi
Tradisi ini berkonsentrasi pada pengalaman pribadi termasuk bagian dari
individu – individu yang ada dan saling memberikan pengalaman satu sama
lainnya. Komunikasi di pandang sebagai proses berbagi pengalaman atau informasi
antar individu melalui dialog.
Berikut teori – teori dari tradisi ini
1. Teori spiral of silence
Asumsi : berasumsi bahwa yang diterima atau opini yang
tidak diterima oleh masyarakat, jika opini mayoritas ini tidak berjalan sesuai
dengan masyarakat maka masyarakat lebih memilih diam dan berada dikalangan
minoritas.
2. Teori agen setting
Asumsi : teori ini beranggapan bahwa apabila media
memberikan takaran pada setiap peristiwa, maka media tersebut akan membuat
masyarakat menggap bahwa peristiwa itu penting
Tradisi cybernetik
Adalah untuk memahami dan menentukan fungsi dan proses dari sistem yang
memiliki tujuan dan yang berpartisipasi dalamlingkaran rantai sebab – akibat
yang bergerak dari aksi/tindakan menuju ke penginderaan lalu membandingkan
dengan tujuan yang diinginkan.
Berikut teori – teori dari tradisi ini
1. Teori spiral of silence
Asumsi : berasumsi bahwa yang diterima atau opini yang
tidak diterima oleh masyarakat, jika opini mayoritas ini tidak berjalan sesuai
dengan masyarakat maka masyarakat lebih memilih diam dan berada dikalangan
minoritas.
2. Teori integrasi informasi
Asumsi : teori ini berasumsi bahwa organisasi
mengakumulasikan dan mengorganisasikan informasi yang diperolehnya tentang
sekelompok orang, objek, situasi atau ide – ide untuk membentuk sikap yang
sesuai dengan konsep yang terbentuk dari hasil penerimaan informasi tersebut.
3. Teori manajemen kordinasi makna
Asumsi : transaksi informasi tergantung pada makna
pribadi dan makna inter-personal, dan juga berkaitan dengan cara orang
mengendalikan percakapan melalui makna pribadi dan inter-personal.
Tradisi Retorika
Tradisi ini mempengaruhi khalayak banyak agar mengikuti perkataan dari
narasumber yang menyampaikan sesuatu.
Berikut teori – teori dari tradisi ini
1. Teori retorika aristoteles
Asumsi : pembicara yang efektif harus mempertimbangkan
khalayak banyak, pembicara yang efektif menggunakan beberapa bukti dalam
persentasi mereka.
2. Teori plato
Asumsi : seni para retorikan untuk memenangkan jiwa
pendengar, pentingnya retorika adalah sebagai metode pendidikan dalam rangka
mencapai kedudukan dalam pemerintahan dan dalam rangka upaya mempengaruhi
masyarakat.
Tradisi semiotika
Pengertiannya adalah hubungan antara tanda dan hal hal yang mereka lihat ;
denotata mereka, atau makna. Sintaksis : hubungan antara tanda – tanda dalam
struktur formal.
Berikut teori – teori dari tradisi ini
1. Teori C.S Peirce (Grand Theory)
Asumsi : peirce berasumsi bahwa dalam semiotika memiliki
‘’triangle meaning’’, yaitu tanda, objek, dan interpretant.
2. Teori ferdinand de saussure
Asumsi : Adanya hubungan antara penanda dengan petanda
berdasarkan konvensi biasa disebut dengan signifikasi.





